Kasatreskrim Polres Jepara Fasilitasi Akad Nikah Tahanan, Wujud Pelayanan Nyata

Berita, Jawa Tengah89 Dilihat

JEPARA, Transnewss.com  –  Suasana haru menyelimuti prosesi akad nikah seorang tahanan yang digelar di Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu (7/1/2026) pagi.

 

 

Kebijaksanaan untuk memfasilitasi pernikahan tersebut diberikan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.

Baca Juga :  Peluang Emas! Beasiswa Non-Ikatan Dinas SKK Migas-PHR Buka Jalan Sukses Generasi Muda PALI

 

 

Tahanan yang menikah adalah FA (22) dari Kecamatan Keling, yang akan menikahi PA (22) juga warga Kecamatan Keling. Pasangan ini telah menjadwalkan pernikahan sebelumnya, namun FA harus ditahan setelah terlibat tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan) dan menjalani proses hukum.

 

 

Prosesi akad nikah yang berlangsung sekitar 30 menit dihadiri oleh penghulu dari KUA setempat, keluarga kedua mempelai, serta saksi-saksi. Keluarga pengantin tidak dapat menahan air mata selama acara berlangsung.

Baca Juga :  Sambangi Musi Rawas, Brigjen TNI Khabib Mahfud Cek Kesiapan Prajurit Yonif TP 947/Pangeran Amin

 

 

AKP M. Faizal Wildan Umar Rela yang mendampingi acara mengatakan, “Setiap warga negara berhak menikah. Setelah menerima pengajuan dari keluarga tahanan, pihak Polres Jepara memutuskan untuk memfasilitasi sebagai bentuk pelayanan. Saya berharap pasangan ini menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah, meskipun mempelai laki-laki masih harus menyelesaikan proses hukumnya. Setelah akad nikah, ia kembali ke ruang tahanan.”(zulia)