Dua Pelaku Pencurian Sawit di Desa Gunung Meraksa Masih DPO, Polsek Lubuk Batang Ungkap Kasusnya

Berita, Kriminal, OKU96 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Kasus pencurian buah kelapa sawit dengan pemberatan di wilayah Polsek Lubuk Batang berhasil diungkap oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dua orang tersangka yang merupakan residivis telah diamankan, namun dua pelaku lainnya masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, atas nama Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dan Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kebun sawit Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba

 

Pelapor dalam perkara adalah Asmawi (60) dari Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, sedangkan pemilik kebun korban adalah H. Sopyan Sani (69) yang berdomisili di Palembang. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan bukti berupa 14 tandan sawit (sekitar 280 kg), dua sepeda motor (Viar dan Yamaha), serta satu alat panen dodos kayu sepanjang 3,2 meter.