Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah IN (26) warga Dusun III Desa Gunung Meraksa dan ER (38) dari Dusun VI Desa Gunung Meraksa. Sementara itu, dua pelaku lainnya yaitu AM (35) dari Dusun Talang Gaul Desa Gunung Meraksa dan RI (34) dari Desa Lubuk Batang Baru masih dalam status DPO.
Kronologis kejadian dimulai ketika para pelaku sedang memanen sawit tanpa izin dan terdeteksi oleh petugas keamanan yang sedang patroli. Mendadak melihat kehadiran petugas, mereka melarikan diri dan meninggalkan hasil curian serta alat yang digunakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Angkut berhasil menangkap ER pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah makan Padang depan Kantor Camat Lubuk Batang. Selanjutnya, IN berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di mess CV Maduma, Simpang Kerikil, Desa Gunung Meraksa.
Para tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP, serta sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres OKU mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana.(ml)
