PRABUMULIH, Transnewss.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melakukan penegasan kepada PT WBR dan anak perusahaan subkontraknya PT Andalas Multi Suplay (AMS) terkait dugaan tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan administrasi, dalam rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD, Senin (19/1/2026).
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan APM dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, beserta anggota komisi Welizar dan Suherli Berlian.
Turut menghadiri acara tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, Sanjay, serta perwakilan PT AMS yang bergerak di sektor pengeboran dan bertanggung jawab atas rekrutmen tenaga kerja sebagai subkontraktor PT WBR.
Dalam pertemuan tersebut, APM mengangkat isu kurangnya transparansi perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal serta dugaan tidak dilakukan koordinasi yang sesuai dengan pihak Disnaker.
