JEPARA, transnewss.com – Berdasarkan Rencana Operasi Polres Jepara Nomor R/RENOPS/29/II/OPS.1.3./2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Operasi Kewilayahan dengan sandi “PEKAT CANDI-2026 POLRES JEPARA”, pihak kepolisian berhasil mencegah dan menanggulangi berbagai masalah yang disebut sebagai “penyakit masyarakat” menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu (11/3/2026), Wakapolres Jepara beserta jajaran Satreskrim dan Kasat Narkoba mengumumkan hasil operasi yang melampaui target yang telah ditetapkan.
Berikut rincian hasil pengungkapan kasus:
– Petasan: Target 1 kasus, berhasil mengungkap 31 kasus (3.100%). Diamankan 29 pelaku (2 pembuat dan 27 pembuat/pengedarkan) dengan barang bukti 10 sumbu, 321,22 ons bahan peledak, dan 260 petasan isi.
– Judi Konvensional: Target 3 kasus, berhasil mengungkap 4 kasus (133%). Diamankan 11 pelaku.
– Premanisme: Target 3 kasus, berhasil mengungkap 72 kasus (2.400%). Diamankan 76 tersangka dengan kasus peras, ancaman, pungli, dan kekerasan kelompok. Barang bukti yang disita antara lain uang pungli Rp 906.000 dan surat keterangan BAF terkait BPKB Honda Scoopy. Tindak lanjut dilakukan dengan RJ ( Restorative Justice ) dan sidik ( penyidikan ) untuk 2 kasus serta 70 surat pernyataan.
