Polsek RKT Prabumulih Ringkus Dua Pembobol Pondok Kebun, Berbagai Barang Bukti Disita

Berita, Prabumulih257 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  — Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah pondok di perkebunan durian, Desa Karangan. Dua orang tersangka berinisial D.E. (37) dan Y.K. (41) ditangkap tim opsnal dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 6 April 2026.

Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban

Baca Juga :  Akselerasi Predikat WBK, Rutan Jepara Gelar Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Aksi pencurian ini menimpa seorang karyawan BUMN asal Palembang berinisial D.A.A (30). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (22/3/2026) pagi, saat korban mendapati gembok pintu depan pondoknya telah dirusak paksa.

Sejumlah aset milik korban raib digondol pelaku, meliputi:

Peralatan elektronik (TV LED, Kamera CCTV).

Mesin penunjang perkebunan (Chainsaw, mesin semprot, mesin air).

Baca Juga :  Sinergi UMKM dan Olahraga: Andhika Satya Wasistho Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Jepara

Lampu sorot dan senapan angin.

Satu ekor kucing ras Anggora.

Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp8.000.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek RKT dengan nomor laporan LP/B/06/III/2026.

Penangkapan oleh Tim “Sunyi Senyap”