Polsek RKT Prabumulih Ringkus Dua Pembobol Pondok Kebun, Berbagai Barang Bukti Disita

Berita, Prabumulih328 Dilihat

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek RKT. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(kenzo)

Baca Juga :  Karhutla Prabumulih Tuntas Ditangani, Asap Diduga Berasal dari Luar Wilayah