Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek RKT. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(kenzo)
Polsek RKT Prabumulih Ringkus Dua Pembobol Pondok Kebun, Berbagai Barang Bukti Disita
