Polsek RKT Prabumulih Ringkus Dua Pembobol Pondok Kebun, Berbagai Barang Bukti Disita

Berita, Prabumulih260 Dilihat

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek RKT. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(kenzo)

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Pelajar dari Kabut Asap, Polsek Prabumulih Barat Turun Jalan Bagikan Masker di SDN 12