Polsek RKT Prabumulih Ringkus Dua Pembobol Pondok Kebun, Berbagai Barang Bukti Disita

Berita, Prabumulih68 Dilihat

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek RKT. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(kenzo)

Baca Juga :  PEP Zona 4 Sukses Operasikan Kembali Sumur LBK-029, Hasilkan 552 Barel Minyak Per Hari