Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” melakukan penyelidikan mendalam. Dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, petugas bergerak melakukan penyergapan pada pukul 02.35 WIB.
Tersangka pertama, D.E., diamankan di kediamannya dan langsung mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengembangan keterangan D.E., polisi kemudian menciduk rekannya, Y.K., tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, di antaranya:
Satu unit sepeda motor (sarana kejahatan).
Mesin air dan mesin chainsaw.
Senapan angin.
Linggis (alat pembobol).
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek RKT, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penangkapan ini adalah bukti dedikasi kami dalam menjaga kondusivitas masyarakat,” ujar IPDA Wendy.
