PRABUMULIH, transnewss.com – Kepolisian Sektor Prabumulih Timur yang berada di bawah naungan Polres Prabumulih kembali menindak tegas tindak kejahatan. Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 12 Januari 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di lokasi gudang CV AY Makmur yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dari peristiwa ini adalah Hendrie Ci Putra (34 tahun), pekerja swasta yang beralamat di Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sementara itu, saksi yang memberikan keterangan adalah Andriansyah (35 tahun), warga Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika kendaraan pengangkut barang milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melaksanakan pengiriman barang ke lokasi pertama, yaitu CV AY Makmur. Setelah proses pembongkaran barang selesai, kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju tujuan kedua, Toko Cahaya Mulia. Namun saat dilakukan pemeriksaan barang di tempat tujuan kedua, diketahui terdapat sejumlah barang yang tidak sesuai dengan daftar kiriman.
