BATURAJA, transnewss.com – Satres PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial M (65 tahun). Pria ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (34 tahun).
Penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026), sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim Unit III Satres PPA-PPO Polres OKU.
Kasat PPA-PPO Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka M terkait kasus kekerasan seksual terhadap korban S. Tersangka kini kami tahan untuk proses penyidikan,” ungkap AKP Yulia.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/206/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, yang dilaporkan pada 20 November 2025 lalu.
Berdasarkan timeline kejadian, peristiwa naas itu pertama kali terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di dapur rumah korban, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
