Cepat dan Tegas! Polres Prabumulih Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Kurang dari 24 Jam

Berita, Prabumulih17 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali membuktikan kinerja cepatnya dalam menindak pelaku kejahatan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 24 April 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa naas tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Sinergi Tanpa Sekat: Paguyuban BPD Tahunan Perkuat Solidaritas Lewat Halal Bihalal

Kejadian berlangsung di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelapor adalah seorang wanita berinisial LM (39), warga Prabumulih Barat, yang melaporkan perbuatan bejat yang menimpa korban, seorang anak perempuan berinisial TN (13) yang masih duduk di bangku sekolah.

Diketahui, tersangka berinisial RA (19) mengajak korban ke lokasi kost tersebut dan diduga kuat melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Merasa dirugikan dan ingin keadilan, keluarga korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.