Cepat dan Tegas! Polres Prabumulih Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Kurang dari 24 Jam

Berita, Prabumulih19 Dilihat

Penangkapan Kilat

Tidak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan pengejaran. Hanya dalam hitungan jam, pada Jumat, 24 April 2026 pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Patih Galung ini langsung dibawa ke kantor Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Produktivitas di Tengah Keterbatasan, Rutan Jepara Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan

Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 473 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak.

Baca Juga :  Tidak Ada Tempat Aman, Polres PALI Bongkar Penimbunan Sabu di Pondok Kebun

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan,” tegas AKP Jhon Kenedi.