Penangkapan Kilat
Tidak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan pengejaran. Hanya dalam hitungan jam, pada Jumat, 24 April 2026 pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Patih Galung ini langsung dibawa ke kantor Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 473 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindak Tegas Tanpa Kompromi
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan,” tegas AKP Jhon Kenedi.
