Bawa Senpira di Pinggang, Warga Bengkulu Diciduk Tim Landak Polres Musi Rawas saat Ops Senpi 2026

Berita, Musi rawas10 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria asal Bengkulu yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) ilegal beserta amunisi aktif. Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (13/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Polres OKU: AKBP Endro Aribowo Lantik Sejumlah Kapolsek Baru

Tersangka diketahui berinisial MH (39), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver dan dua butir amunisi peluru aktif yang ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri tersangka. Keberhasilan ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Senpi Musi 2026 yang tengah ditingkatkan oleh Polres Musi Rawas.

Baca Juga :  Perawatan dan Rotasi Gembok Kamar Hunian, Langkah Rutan Jepara Perkuat Keamanan

Kronologi Penangkapan

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., dan Kanit Pidum, Ipda Nofrianto, S.IP., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).