Gerak Cepat Satreskrim Polres Prabumulih, Pelaku Curat Pembobol Gudang Diciduk Tim URC Tekab 11

Prabumulih164 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Rabu (15/7/2026), terkait pencurian yang terjadi di gudang milik warga bernama R. Saragi T (69), wiraswasta, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.55 WIB.

Baca Juga :  PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumatera Selatan Sepanjang Juli–Agustus 2026

Berdasarkan penyelidikan, pelaku merusak akses masuk gudang lalu mengambil barang berharga berupa 1 unit mesin air merek Honda, 28 batang pipa bor sumur, 4 unit mata bor, 1 set gear box, serta 1 unit gerinda listrik. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi korban mencapai Rp25.000.000,-.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Tekab 11 memperoleh informasi keberadaan pelaku berinisial AS (29) di kawasan Jalan Jenderal Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.