Atas arahan Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 batang pipa sumur bor. Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Satreskrim untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya.
“Keberhasilan ini buka keseriusan kami memberikan rasa aman. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan sesuai aturan hukum. Kami juga mengajak masyarakat aktif berikan informasi jika melihat hal mencurigakan yang mengganggu keamanan,” tegas AKBP Gunarto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, pastikan rumah, gudang, maupun tempat usaha terkunci rapat. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Layanan Kepolisian 110.
