JEPARA, transnewss.com — Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas formal pernikahan demi melindungi hak-hak perempuan dan anak dari dampak buruk perkawinan yang tidak tercatat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung MWC NU Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dan tokoh penting, di antaranya:
Komisi VIII DPR RI: H. Abdul Wahid, H. Viktor, H. Rosi, beserta jajaran.
DPRD Kabupaten Jepara: H. Imam Subhi, S.Kep., Ns., M.M., M.Kes., beserta jajaran.
Kanwil Kemenag Jawa Tengah: Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, H. Ahmad Farhan S., S.Ag., M.H.I., beserta jajaran.
Kemenag Kabupaten Jepara: Kepala Kemenag Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, S.E., M.M., Kasi Bimas Islam, H. Samsul Arifin, S.Ag., M.H., beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
