Edukasi Pentingnya Legalitas Pernikahan, Kanwil Kemenag Jateng dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi “GAS Nikah” di Jepara

Berita, Jawa Tengah20 Dilihat

JEPARA, transnewss.com  — Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah). Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas formal pernikahan demi melindungi hak-hak perempuan dan anak dari dampak buruk perkawinan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  Sinergi Brimob Polda Jateng dan Masyarakat Kendal, Sukses Panen Raya 8 Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung MWC NU Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dan tokoh penting, di antaranya:

Komisi VIII DPR RI: H. Abdul Wahid, H. Viktor, H. Rosi, beserta jajaran.

DPRD Kabupaten Jepara: H. Imam Subhi, S.Kep., Ns., M.M., M.Kes., beserta jajaran.

Baca Juga :  Sokong Ketahanan Pangan, Warga Binaan Rutan Jepara Sukses Panen Puluhan Kilo Terong dari Lahan Brandgang

Kanwil Kemenag Jawa Tengah: Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, H. Ahmad Farhan S., S.Ag., M.H.I., beserta jajaran.

Kemenag Kabupaten Jepara: Kepala Kemenag Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, S.E., M.M., Kasi Bimas Islam, H. Samsul Arifin, S.Ag., M.H., beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.