Edukasi Pentingnya Legalitas Pernikahan, Kanwil Kemenag Jateng dan Komisi VIII DPR RI Gelar Sosialisasi “GAS Nikah” di Jepara

Berita, Jawa Tengah19 Dilihat

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wahid, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif belaka. Lebih dari itu, pencatatan nikah merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak sipil perempuan dan anak. Kampanye masif ini juga disuarakan untuk menekan angka pernikahan dini yang kerap tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, Rutan Jepara Mantapkan Persiapan Lewat Sosialisasi Virtual

Dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran dalam menyukseskan program-program bimbingan masyarakat Islam di Jawa Tengah.

Selain itu, edukasi difokuskan untuk menyasar generasi muda secara kreatif agar mudah dipahami oleh kaum muda dan para calon pengantin. Langkah ini krusial mengingat hasil penelusuran menunjukkan terdapat kurang lebih 3 juta pasangan yang telah menikah namun belum terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Kolaborasi Wujudkan Kemandirian, Rutan Jepara Gandeng Dinas Perikanan Kembangkan Budidaya Ikan

Demi mengatasi permasalahan tersebut, H. Abdul Wahid menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat agar edukasi mengenai bahaya nikah siri atau nikah tidak tercatat dapat menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.