PRABUMULIH, transnewss.com – Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 29 Agustus 2025, setelah pihak manajemen salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, menemukan adanya selisih uang hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pengecekan data transaksi pada komputer toko, ditemukan dugaan penyalahgunaan transaksi top up DANA yang mengarah kepada seorang kasir berinisial JS (21), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
