PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial FA berhasil diamankan di sebuah bedeng di kawasan Jalan Arimbi Gang Merpati, RT 02/RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Senin (10/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,36 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati keberadaan FA. Guna menjaga transparansi proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat dan warga sekitar sebagai saksi.
