BATURAJA, transnewss.com — Setelah buron selama kurang lebih empat bulan, NA (38), terdakwa kasus narkotika yang melarikan diri dari pengawalan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin membekuk terdakwa di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai ditangkap, NA yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas kepemilikan 1,6 gram sabu tersebut diserahterimakan dari Polres OKU kepada Kejari OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) pukul 13.00 WIB. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela bersama Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama satu bulan penuh. Penangkapan NA menambah daftar tahanan kabur yang berhasil diamankan kembali pasca-insiden pelarian massal yang melibatkan lima tahanan usai sidang di Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (23/4/2026) lalu.
