PRABUMULIH, transnewss.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pria berinisial ST (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah bedeng di Jalan Al Hijrah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 12.45 WIB yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi sabu di bedeng tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Di lokasi, petugas mengamankan pelaku ST dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan:
Narkotika: 3 paket diduga sabu (berat bruto 1,45 gram) dan 1 pirek kaca masih berisi sabu (berat bruto 0,82 gram). Total berat bruto mencapai 2,27 gram.
