PRABUMULIH, transnewss.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kawasan Perumahan Griya Taman Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B-393/X/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, tertanggal 19 Oktober 2026. Dugaan peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman terduga pelaku.
Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan laporan, ayah korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anaknya. Demi melindungi hak dan privasi korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalannya tidak dipublikasikan.
Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku guna memperoleh keterangan serta mendalami rangkaian peristiwa. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dan menjanjikan akan menikahi korban. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
