PRABUMULIH, transnewss.com – Pelarian tersangka diduga kasus penggelapan dana di Rumah Makan (RM) Siang Malam senilai Rp311.118.750 akhirnya terhenti. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih sukses mengamankan pelaku berinisial SA (56) di wilayah Padang Panjang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi pihak manajemen dengan nomor LP/B/137/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dilayangkan pada Kamis, 23 April 2026. Aksi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut diketahui terjadi di lokasi RM Siang Malam yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.
Rincian Modus dan Kerugian Perusahaan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi, aksi culas tersangka SA terungkap melalui beberapa modus penyimpangan keuangan, di antaranya:
