PALEMBANG,Transnewss.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau santer di kritik berbagai kalangan aktivis. Tak tanggung-tanggung aktivis menyebut Lubuklinggau dalam keadaan darurat alias zona hitam pada gelaran Pilkada 2024.
Sejumlah aktivis tergabung dalam pergerakan Aliansi pemuda anti korupsi (APAK) mengelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (12/9).
Selain menuding Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah tak netral, APAK juga menyebut Direktur BUMD Linggau Bisa menyalahi aturan. Penegasan ini disampaikan koordinator APAK, Doni Ariasyah.
Secara gamblang Doni menyebut jika Pj Walikota tidak tegas dalam menegakkan aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dimana dalam pasal 2
menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Pj walikota berat sebelah dalam menegakkan aturan, dan terkesan tutup mata,” tegasnya.
