Diduga Dinilai Tak Netral, Pj Walikota Didesak Mundur

Berita, Daerah, Nasional163 Dilihat

Bukan tanpa sebab Pj Walikota dinilai hanya pura-pura tidak tahu atas keterlibatan Direktur BUMD Linggau Bisa menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Lubuklinggau.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Baca Juga :  Jaga Kenyamanan Warga di Car Free Day, Satlantas Polres OKU Siagakan Personel di Titik Strategis

“Ini jelas menyalahi aturan, lantas kenapa pj walikota hanya diam. Atau jangan-jangan memang pj wako ada main mata dengan salah satu kandidat paslon,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Pengiat Anti korupsi yang peduli terhadap kondisi perpolitikan pada Pilkada 2024, Rahman. Secara tegas Rahman memberi kritik yang sama terkait netralitas Direktur PT Linggau Bisa yang secara terang-terangan menjadi Ketua Umum tim pemenangan salah satu Calon Walikota Lubuklinggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *