Masyarakat Kini Bisa Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik

Nasional, OKU299 Dilihat

Aceh Tamiang, transnewss.com – Sinar Aceh Baru
Warga Aceh Tamiang kini bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang. Kepastian hadirnya layanan ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, Fauziati, dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Amrulloh Shodiq, Selasa, (22/10/24) di Ruang Rapat Bupati.

Baca Juga :  Gandeng Kecamatan Baturaja Timur, Kejari OKU Edukasi Pencegahan Korupsi dan Pengelolaan Dana Kelurahan

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, yang menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama tadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dukungan Imigrasi dalam mendukung perkembangan serta optimasi kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aceh Tamiang.

“Kami berterima kasih dengan penandatanganan PKS hari ini, pelayanan satu atap satu pintu tujuannya bagaimana melayani masyarakat dengan mudah dan cepat. Semakin banyak instansi pelayanan yang tergabung di MPP semakin mempermudah masyarakat kita dalam mengurus administrasi dan kebutuhan lainnya melalui MPP”, ujar Pj. Bupati Asra.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan Polres OKU: Jajaran Perwira Resmi Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Diakuinya, langkah ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *