Beri Pendampingan Hukum Maksimal Ke Guru Supriyani Desak DPR Pada Pemerintah

Nasional164 Dilihat

Jakarta, transnewss.com – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara yang jadi tersangka setelah dituduh menganiaya siswanya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjanjikan Supriyani diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah cukup. Dia pun menyesalkan lambatnya pemerintah menyikapi kasus Supriyani, sehingga dia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi persidangan. “Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024). “Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” sambungnya.

Baca Juga :  IPA Convex 2026: PHR Unggulkan Operasional dan Inovasi Guna Dorong Pencapaian Produksi Regional 1 Sumatra  

Esti berpandangan, kasus Supriyani kental dengan dugaan intervensi, karena orang tua siswa yang diduga dianiaya berstatus anggota kepolisian. Bahkan Supriyani diduga dimintai uang Rp 50 juta, jika ingin berdamai dan penyelidikan kasusnya tidak dilanjutkan. Atas dasar itu, lanjut Esti, pemerintah sudah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani. Dia juga berharap agar pihak pengadilan bisa mewujudkan rasa keadilan terhadap guru honorer tersebut. “Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani,” kata Esti. “Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *