Banyuasin,transnewss.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan seusai menerima penghargaan dari Pejabat Bupati (Pj) Banyuasin Muhammad Farid,S.STP,M.Si., (9/12), Kajari Banyuasin didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus ) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.769.890.221,90.(tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh satu sembilan puluh rupiah).
Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel,Kasi Datun, Kajari menjelaskan bahwa R kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund.
