Prabumulih,transnewss.com – Seorang pengedar narkoba berinisial Ji (26) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Timur, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., memimpin langsung penggerebekan yang berhasil mengungkap sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat 2,91 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, turut disita juga 1 unit handphone Oppo A3S berwarna ungu serta 1 ball plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.
“Barang bukti ditemukan di lantai ruang tengah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Jonson saat mengungkapkan hasil penggerebekan tersebut.
