Jakarta,transnewss.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan Asep Gutur, menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Minggu (12/3/25).
Dikatakan Ketua KPK, kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan di Deputi Penindakan KPK sejak beberapa waktu lalu.
“Pada Januari 2025, DPRD OKU melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP ABD) tahun anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, beberapa anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) dengan nilai total Rp 40 miliar,” kata Setyo Budiyanto.
Ditambahkannya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat alokasi proyek senilai Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD mendapat jatah Rp 1 miliar per orang. Namun, karena keterbatasan anggaran, total proyek diturunkan menjadi Rp 35 miliar dengan tetap mempertahankan fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, yang berjumlah Rp 7 miliar.
