Baturaja, transnewss.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan Case Conference Asesmen Terpadu kasus narkotika bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Vidcon lantai 2 Mapolres OKU pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penting ini bertujuan memastikan penanganan kasus narkotika berjalan adil dan komprehensif, melibatkan berbagai unsur tim ahli, termasuk hukum, medis, dan psikologis.
Hadir secara virtual antara lain: Kombes Pol Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H. (Tim Hukum BNNP Sumsel), AKP Joni Martin, S.H. (Tim Hukum Ditresnarkoba Polda Sumsel), Nur Aida Sri Wahyuni, M.Kes. (Tim Medis BNNP Sumsel), Arini P. Paniangan, M.Psi., Psikolog (Tim Psikolog BNNP Sumsel), dan Mita Hasibuan (Tim Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel).
Hadir di Mapolres OKU antara lain: Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., para Kanit Satresnarkoba, personel Satresnarkoba Polres OKU, serta enam tersangka kasus narkotika atas nama Suhartomi dkk.
