Pelaku Curanmor Diamankan Warga, Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Pencurian HP di Depan Toko Assalam

Berita, Kriminal, OKU223 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Kepolisian Sektor Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, setelah seorang pelaku berinisial R (25) diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku mencuri satu unit handphone milik korban yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

 

 

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Baca Juga :  Panitia KBSS Prabumulih Audiensi ke Ketua DPRD, Siap Gelar Pertemuan Terbesar Pecinta Vespa se-Sumatera

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, sekitar pukul 19.20 WIB.

Lokasi: Di depan Toko Assalam, Jalan A. Yani KM 4,5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban: Agung Noto Riyadi (41), warga Kemelak Bindung Langit.

 

 

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang keterangannya disampaikan oleh Kasubsi Penmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bedeng Arimbi Jaya, 19 Paket Siap Edar Disita

 

 

Saat kejadian, korban sedang berbelanja di Toko Assalam dan memarkir sepeda motornya di depan toko. Korban meletakkan sebuah handphone Redmi Note 13 warna hitam di dasbor depan kendaraannya.