OKU, transnewss.com – Seorang pria berinisial A (18) berhasil diamankan oleh Polsek Baturaja Barat setelah kedapatan membawa barang bukti milik korban pembobolan rumah, tepat saat pelaku sedang menjalani wajib lapor.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan A di sebuah rumah warga di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Modus Operandi dan Penangkapan
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra menjelaskan, pelaku nekat membobol rumah korban dengan modus menggunakan tangga.
“Pelaku mengambil tangga di samping rumah, lalu menggunakannya untuk naik ke balkon lantai dua. Setelah menemukan jendela yang bisa dibuka paksa, ia masuk ke dalam,” ujar Ipda Chandra.
Saat berada di dalam kamar, A menggasak tas selempang yang berisi surat-surat penting (STNK, KTP, SIM C, BPJS), serta uang tunai Rp205.000. Belum puas, pelaku kembali masuk dan mengambil satu unit HP Realme C53 yang sedang diisi daya. Aksi pencurian diakhiri dengan mengambil satu tabung gas 3 kilogram di lantai satu, sebelum akhirnya kabur melalui pintu belakang.
