Tim Resmob Polres OKU Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dipimpin Ipda M. Anwar

Berita, Kriminal, OKU225 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  – Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pasar Atas Baturaja berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), di bawah pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda M. Anwar, S.H. Tindak pidana tersebut terancam dengan Pasal 372 KUHP.

 

 

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, atas nama Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kemenag Jepara Gandeng Pemkab Sepakati Pencegahan Kekerasan dan Luncurkan Kurikulum Ukir di Madrasah

 

 

Kasus berawal pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di lapak jualan di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Korban, Lisnayati Binti H. Mathani (49), ibu rumah tangga dari Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, telah meminjamkan motornya kepada tersangka Hisman Bin Sulaiman (Alm) yang membantu berjualan sayur dengan sistem upah harian.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Isam 1448 H, DWP Rutan Jepara Perkuat Spiritual dan Harmonisasi Keluarga Lewat Kajian PIPAS Pusat

 

 

Tersangka mengaku kunci gudang tertinggal di rumahnya, sehingga korban meminjamkan motor untuk diambil. Namun, setelah membawa motor, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut.