Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan diproses secara tepat serta bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara Rutan Kelas IIB Jepara, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, dan Bapas Pati, diharapkan proses pemenuhan hak integrasi dan remisi dapat berjalan lancar guna mendukung reintegrasi sosial bagi Warga Binaan. Sidang TPP berlangsung dengan tertib, dan hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber : rill humas
Laporan : zulia
