MUSI RAWAS, transnewss.com – Dalam rangka menunjukkan sinergitas antar-aparat penegak hukum, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri, S.H., mewakili Kapolres, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Kamis (21/11/2025).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta perwakilan dari BNNK, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana yang telah inkracht sejak Agustus hingga November 2025.
Rincian jumlah perkara:
Narkotika: 14 Perkara
Orang dan Harta Benda: 22 Perkara
Keamanan dan Ketertiban Umum: 5 Perkara
Total: 41 Perkara
Jenis dan jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan:
