Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa:
10 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,37 gram (ditemukan di atas bantal ruang tamu)
1 set alat hisap sabu (bong)
1 unit ponsel merek Realme
1 buah skop dari pipet plastik
Kepada penyidik, RA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya bersama seorang rekannya berinisial UT yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RA juga membeberkan bahwa paket sabu tersebut dibeli seharga Rp1 juta dari seseorang berinisial KP (juga DPO) untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat demi menjaga Prabumulih tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.
