Melarikan Diri: Pelaku kemudian berpamitan dengan alasan ingin bertanya kepada suaminya terlebih dahulu. Lima menit pasca pelaku pergi, saksi baru menyadari bahwa gelang emas senilai Rp30 juta tersebut telah dibawa kabur.
Korban pemilik toko, Meidiana, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Penangkapan di Lampung Timur
Setelah melakukan penyelidikan lapangan, Team WESTER 838 mendapatkan informasi bahwa pelaku terdeteksi berada di Provinsi Lampung. Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Timur.
Setelah dua hari melakukan pengintaian, pelaku TM yang merupakan warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Team WESTER 838 langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lampung Timur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPDA Andrie.
