Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Selain menangkap TM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain:
1 baju gamis warna biru motif bunga
1 tas warna merah
1 dompet
1 kacamata
Atas perbuatannya, TM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Imbauan Kamtibmas dari Kepolisian
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Pihak Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan gratis Call Center Polri 110 yang bersiaga 24 jam.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
