Berpura-pura Jadi Pembeli, Lansia Pencuri Gelang Emas Rp30 Juta di Prabumulih Ditangkap di Lampung

Berita, Prabumulih154 Dilihat

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Selain menangkap TM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain:

1 baju gamis warna biru motif bunga

1 tas warna merah

1 dompet

1 kacamata

Atas perbuatannya, TM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Baca Juga :  Percepat Infrastruktur Kereta Api Sumsel, Wagub Cik Ujang Temui Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Imbauan Kamtibmas dari Kepolisian

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Pihak Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan gratis Call Center Polri 110 yang bersiaga 24 jam.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Olah TKP Penemuan Jenazah Pria Lansia di Tugu Kecil, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo