Mendapati hartanya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Kelingi dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA KELINGI.
Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Identitas pelaku akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi PM saat masuk ke rumah korban.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, PM mengaku telah mengambil emas 63 gram dan uang Rp20 juta milik korban. Selain itu, ia juga diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain di Desa Mambang,” tambah Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) untuk keperluan penyidikan, di antaranya:
