5 lembar surat perhiasan emas dari Toko Simpang Tiga.
Satu buah tas perempuan warna cokelat.
Sebilah pisau dapur warna hitam berbahan besi (alat yang diduga digunakan saat beraksi).
Saat ini, PM telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Muara Kelingi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(yan)
