PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Melalui gerak cepat Team URC TEKAB 11, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada Jumat, 19 Juni 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL. Pelapor adalah korban bernama Hendra Saputra (30), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka usahanya di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban terkejut karena mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Pelaku diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp800.000 beserta berbagai peralatan bengkel, spare part kendaraan, oli motor, serta ban motor. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai kurang lebih Rp6.500.000.
