Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC TEKAB 11 langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berkat kerja keras tim, hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.
Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di bawah komando Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., tim berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (21) di wilayah Kelurahan Muara Dua.
Dari pengembangan informasi dan pengakuan pelaku, tim segera bergerak menuju kediaman rekan pelaku lainnya berinisial BA (21) di lokasi yang tidak jauh berbeda dan berhasil mengamankannya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
– 9 botol oli mesin
– 1 ban luar motor merk Aspira
– 4 kotak spare part motor
– 2 buah panel motor
– 1 unit mesin bor
– 1 unit mesin gerinda
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 KUHP.
