Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya. Ia menekankan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat menjadi strategi penting untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan peredaran narkotika. “Kami memastikan hukum berjalan maksimal. Ini adalah komitmen Polda Sumsel untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegasnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan pidana berat.
Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan administrasi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan bersama.(sms)
