Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Sepakati RKPDes dan DU-RKPDes 2026 Melalui Musyawarah Desa

Berita, OKU397 Dilihat

 

 

Arahan Penting dari Camat dan Dinas PMD

Dalam sambutannya, Camat Semidang Aji, Dicky Tirta Hadi, S.P.A.SI., menekankan pentingnya usulan-usulan yang membangun dari seluruh pemangku kepentingan desa. Ia mengingatkan bahwa setiap usulan harus tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

 

Senada dengan itu, Arif, perwakilan dari Kepala Dinas PMD, mengingatkan bahwa tugas utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mengusulkan Musdes sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Hal ini menegaskan peran BPD sebagai jembatan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel: Al-Qur’an Adalah Pedoman Integritas Personel Polri

 

 

Pembahasan RKPDes 2026 dan Prioritas Pembangunan

 

Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan dan penyusunan RKPDes Tahun 2026. Diskusi difokuskan pada beberapa topik krusial terkait pemerintahan dan pembangunan, antara lain:

Tugas Presiden dan Pemerintah: Dijelaskan bahwa presiden dan pemerintah memiliki amanah untuk menyusun rencana pembangunan serta mengatur kegiatan pemerintahan, yang menjadi landasan bagi pembangunan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *