Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.
“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,”tutur Aan.
Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang abai membayar pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.
