Korban Alami Luka Lebam dan Memar
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka yang cukup mengganggu aktivitasnya. Wanida Sella menderita luka lebam di bawah mata kiri dan memar pada bahu kiri.
Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan kasar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polres OKU bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang matang dan bukti yang cukup, YS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka YS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” tegas Iptu Irawan.
Polres OKU berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan.(yan)
