Diduga Cemburu Buta, Pria di OKU Jadi Tersangka Penganiayaan Pasangan

Berita, Kriminal, OKU252 Dilihat

 

 

Korban Alami Luka Lebam dan Memar

Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka yang cukup mengganggu aktivitasnya. Wanida Sella menderita luka lebam di bawah mata kiri dan memar pada bahu kiri.

 

 

Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan kasar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tegas Larang Praktik Titipan

 

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan

Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polres OKU bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang matang dan bukti yang cukup, YS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

“Tersangka YS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” tegas Iptu Irawan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Lansia di Panti Jompo Harapan Kita

 

 

Polres OKU berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan.(yan)