Baturaja, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pria berinisial YN (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan di Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di pondok kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam pondok kayu di atas pohon milik pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 26,28 gram. Ganja ini ditemukan di dalam kotak plastik abu-abu.
1 (satu) unit ponsel Samsung A04S hitam.
1 (satu) unit ponsel Vivo hitam. Kedua ponsel ini ditemukan di lantai pondok bagian bawah.
