Diduga Pengedar Ganja Ditangkap di OKU, 26 Gram Barang Bukti Disita

Berita, Kriminal, OKU161 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pria berinisial YN (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan di Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di pondok kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :  HARI BURUH 2026, KAPOLRES PRABUMULIH SILATURAHMI DAN BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

 

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam pondok kayu di atas pohon milik pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:

1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 26,28 gram. Ganja ini ditemukan di dalam kotak plastik abu-abu.

 

Baca Juga :  DPRD Prabumulih siap mendukung aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam penindakan tegas peredaran rokok ilegal di Kota Nanas,"

1 (satu) unit ponsel Samsung A04S hitam.
1 (satu) unit ponsel Vivo hitam. Kedua ponsel ini ditemukan di lantai pondok bagian bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *