“Kami mengharapkan DPRD Prabumulih segera memanggil PT KAI untuk meminta penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap pemasangan portal tersebut. Jika tidak terdapat dasar hukum yang jelas dan terbukti merugikan masyarakat, kami mendesak agar portal tersebut dibongkar,” jelas Abi Rahmat Rizky.
Menurutnya, pemasangan portal dilakukan tanpa melalui tahapan sosialisasi kepada warga sekitar terlebih dahulu, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan penolakan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, H Deni Victoria SH MSi menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani laporan dari LSM APM dengan serius.
“Kami akan segera menyusun jadwal untuk memanggil PT KAI guna mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan portal akses ini. Keluhan dan aspirasi masyarakat adalah prioritas perhatian DPRD,” ujar Deni.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan melakukan kajian menyeluruh terkait permasalahan ini, baik dari sisi keselamatan operasional kereta api maupun kepentingan serta kenyamanan masyarakat.
