DPRD Prabumulih Gelar RDP Soal Pengelolaan Pasar Subuh yang Diduga Ada Pungli dan Pelanggaran Peraturan  

Berita, Prabumulih53 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Bapak Feri Alwi, SH. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Antara lain yang menghadiri adalah Anggota Komisi I DPRD Kota Prabumulih, pengurus Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Prabumulih, pengelola pasar dari CV. Pengelola Pasar Subuh, serta bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Laporan Palsu Pencurian Ungkap, Rp181 Juta Digunakan Biaya Persiapan Pernikahan

Rapat ini fokus membahas pengelolaan Pasar Subuh yang diduga terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan serta praktik pungutan liar (pungli). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan fasilitas pasar publik.

Komisi II DPRD Kota Prabumulih melalui rapat tersebut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai isu dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.(kenzo)